Kurir Sabu 2,2 Kilogram Berinisial AR Ditangkap di Bandara Pekanbaru, Barang Bukti Disembunyikan di Selangkangan
0 menit baca
Pekanbaru, Riau –Aparat kepolisian bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2,2 kilogram. Seorang pria berinisial AR ditangkap setelah gerak-geriknya mencurigakan saat menjalani pemeriksaan di bandara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan tersangka diamankan pada Rabu (22/7) sekitar pukul 16.00 WIB setelah petugas Avsec menaruh curiga saat melakukan pemeriksaan fisik atau pat down.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket besar dan satu paket sedang yang diduga berisi sabu. Kedua paket tersebut disembunyikan di bagian selangkangan tersangka dan dibungkus menggunakan lakban," ujar Putu, Minggu (26/7).
Dari pemeriksaan awal diketahui AR mengaku telah menginap selama kurang lebih dua pekan di salah satu hotel di sekitar Bandara SSK II sebelum berangkat. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kamar hotel yang ditempati tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kasus berlanjut setelah tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain yang dititipkan di kawasan bandara. Tim kemudian menemukan sebuah paper bag berwarna hitam di meja resepsionis informasi Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Di dalam tas tersebut, petugas kembali menemukan satu paket besar dan satu paket sedang yang diduga berisi sabu. Dengan temuan itu, total barang bukti yang diamankan mencapai dua paket besar dengan berat sekitar dua kilogram serta dua paket sedang dengan berat sekitar 200 gram atau keseluruhan sekitar 2,2 kilogram.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, dan kartu tanda penduduk milik tersangka sebagai barang bukti.
Kombes Putu menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan AR, termasuk menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, aliran dana, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan alat bukti yang cukup.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Editor : Eka