BREAKING NEWS

MenPANRB : WFH, Pelayanan Publik Tetap diperhatikan

Foto : Humas Kemensetneg


Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan dalam penyesuaian kerja dimasa WFH,  ASN tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, instansi wajib memastikan layanan esensial tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan kedaruratan harus tetap berjalan optimal, termasuk dengan memastikan layanan yang ramah bagi kelompok rentan,” ujarnya.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong langkah-langkah efisiensi dalam operasional instansi, antara lain melalui pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penggunaan energi perkantoran secara lebih bijak.

Penerapan teknologi digital dan sistem informasi juga menjadi kunci dalam mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan ini, termasuk dalam aspek kehadiran dan pelaporan kinerja ASN.

“Untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik,” ujar Menteri PANRB.

Hasil evaluasi tersebut, kata Rini, wajib disampaikan kepada Menteri PANRB, dan bagi pemerintah daerah juga kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), paling lambat pada tanggal 4 setiap bulan berikutnya.

Panduan teknis lebih lanjut bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah akan ditetapkan oleh Mendagri guna memastikan keselarasan pelaksanaan kebijakan di tingkat pusat dan daerah.

Menutup pernyataannya, Menteri PANRB memastikan bahwa kanal pengaduan publik tetap terbuka sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas layanan.

“Melalui kebijakan ini, kami memastikan bahwa transformasi tata kelola pemerintahan tidak hanya menjadi konsep, tetapi terimplementasi secara nyata dalam pola kerja ASN sehari-hari,” pungkasnya. ( Humas Kemensetneg)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar