BREAKING NEWS

Diduga Jadi Calon Jemaah Haji Non Prosedural, Sebanyak 13 WNI Dicegah Keberangkatannya Melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu, Medan.

Jakarta — Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya penawaran haji non-prosedural, seperti keberangkatan tanpa antre atau tanpa pendaftaran resmi.
“Perlu kami tegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujar Maria dalam keterangan resmi yang dirilis kemenhaj, Sabtu (25/4/2026).

Ia menambahkan, Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran tersebut, mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali hingga 10 tahun.

Sebagai langkah pengawasan, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk satuan tugas khusus penanganan jemaah haji non-prosedural yang bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan pihak imigrasi.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah hingga 25 April 2026, sebanyak 13 warga negara Indonesia dengan visa non-prosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu, Medan.

Kemenhaj juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan praktik penipuan atau promosi haji ilegal melalui aplikasi Kawal Haji yang disediakan sebagai kanal pengaduan resmi selama operasional haji berlangsung.

Selain itu, Kemenhaj menegaskan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan ditindak tegas.(Kemenhaj)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar