BREAKING NEWS

Dari Dua Kafe Remang Remang Di Lubuk Alung, Satpol PP Amankan 9 Pemandu Lagu

Padang Pariaman, Sumbar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Padang Pariaman menggelar razia hiburan malam di wilayah Kecamatan Batang Anai dan Kecamatan Lubuk Alung, Kamis malam hingga Jumat dini hari (30–31/ 7). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan orang pemandu lagu dari dua kafe karaoke yang diduga melanggar aturan jam operasional.

Razia dilaksanakan berdasarkan instruksi Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Padang Pariaman sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang hiburan malam. Penertiban juga mengacu pada Surat Edaran Bupati Padang Pariaman serta Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait batas waktu operasional tempat hiburan. Sebanyak 50 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut.

Tim patroli terlebih dahulu menyasar sejumlah kafe karaoke di Kecamatan Batang Anai. Namun, saat petugas tiba di lokasi, seluruh tempat hiburan yang menjadi target berada dalam kondisi kosong sehingga tidak ditemukan adanya aktivitas.

Operasi kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Lubuk Alung. Di wilayah ini, petugas berhasil mengamankan sembilan orang pemandu lagu dari dua lokasi kafe karaoke. Enam orang diamankan dari Kafe Mak Tini, sedangkan tiga orang lainnya berasal dari Kafe Nagoya.

Seluruh pemandu lagu yang terjaring langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Padang Pariaman di Lubuk Alung untuk menjalani pendataan, pemeriksaan, serta proses pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami dari Satpol PP Damkar Padang Pariaman tetap melaksanakan patroli giat rutin, dalam rangka cipta kondisi penegakan Perda dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat serta penugasan dari Bupati Padang Pariaman dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban ditengah tengah masyarakat, "ujar Kadis Polpp Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, Jumat (31/7)

Lebih lanjut, Rifki Monrizal menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan jam operasional dan peraturan daerah yang berlaku, sehingga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga. "Untuk kafe kafe yang beroperasi diluar jam operasional akan kami beri teguran dengan memberikan surat peringatan (SP), seandainya sudah ada tiga kali SP akan dilakukan penutupan terhadap kafe tersebut," pungkasnya.

Satpol PP juga sudah memanggil dan memberikan teguran ke pemilik kafe agar mematuhi aturan yang telah ditentukan. "Kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemilik kafe untuk tetap menaati aturan yang berlaku, sehingga  bisa menwujudkan  Kabupaten Padang Pariaman
yang bebas dari penyakit masyarakat," tutupnya..





Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar