BREAKING NEWS

Buruh Harian Lepas Tsk Pengedar Narkoba Di Sungai Limau Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman

Pariaman, Sumbar – Buruh harian lepas berinisial AS (22) warga Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman. Penangkapan itu terkait kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan, S.H. menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh tersangka.
"Awalnya dapat laporan dari warga, kemudian  ditindaklanjuti, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman terus melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas di depan rumah orang tuanya," ujar Darmawan, saat dihubungi Selasa (2/6).

Dari hasil penggeledahan, imbuhnya, mereka menemukan satu dompet warna kuning yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Di dalamnya terdapat satu pipet bening ukuran sedang dan 21 pipet bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Selain bb narkoba, kami juga menyita dua unit telepon genggam, alat hisap sabu (bong) yang terpasang kaca pirek, dua pipet yang telah diruncingkan, serta uang tunai sebesar 320.000 rupiah," rincinya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial PAIK. 
"Dari pengakuan tersangka, transaksi tersebut terjadi di kawasan Purus V Pasar Pagi, Kota Padang," jelas Darmawan

"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan," ungkapnya.

Lebih lanjut Darmawan menjelaskan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 junto 114 terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar