Sejak 18 April, 42 Calon Jemaah Haji Nonprosedural Ditindak Petugas Imigrasi.
Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umroh, Mohacmad Hasan Afandi di Media center haji, Jakarta, Sabtu (2/5) mengatakan bahwa penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah atau kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
"Sanksi yang dikenakan tidak ringan, mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun," ungkap Hasan dikutip dari laman haji.go.id.
Penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisir, menawarkan, atau menfasilitasi haji ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegasnya.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Pemerintah mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” sebagai upaya memastikan seluruh jemaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan.
Untuk mencegah keberangkatan haji nonprosedural ini, Pemerintah sudah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal, terdiri dari petugas kemenhaj, pihak kepolisian dan petugas keimigrasian. "Satgas ini, akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal," pungkasnya.