Gaji ke 13 Bagi Pensiunan ASN Mulai Disalurkan PT Taspen 2 Juni Nanti
Jakarta - PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan pembayaran Gaji ke 13 dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan Apartur Sipil Negara (ASN) Indonesia mulai hari Selasa, 02 Juni 2026, yang disalurkan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia, sesuai arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan,
Dalam rilis resminya, penyaluran pembayaran gaji ke 13 itu, menjadi bagian dari komitmen PT Taspen dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa purnabaktinya. Aksi ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat. . "Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara lain:
Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah;
Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar;
Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda;
Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, TASPEN turut mengingatkan seluruh penerima manfaat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. TASPEN menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun. Sejalan dengan hal tersebut, peserta diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919. Peserta juga diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ketiga belas dapat berjalan lancar. Melalui langkah ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan terpercaya, sekaligus mempertegas posisinya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke 13 bagi aparatur negara serta pensiunan menjelaskan lebih rinci tentang siapa yang berhak menerimanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026 terdiri atas empat kategori utama, yaitu Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
1. Aparatur Negara
Aparatur negara yang berhak menerima meliputi:
PNS dan Calon PNS
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Prajurit TNI dan Anggota Polri
Pejabat Negara, yang mencakup Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MK, BPK, KY, KPK), Menteri, Duta Besar, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Selain itu, kategori Aparatur Negara juga mencakup:
Wakil Menteri dan Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga.
Dewan Pengawas KPK.
Pimpinan dan Anggota DPRD.
Hakim Ad Hoc.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (LNS), Badan Layanan Umum (BLU/BLUD), serta Lembaga Penyiaran Publik (LPP).
Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah (termasuk LNS, BLU/BLUD, LPP, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru) yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti telah bekerja minimal satu tahun
2. Pensiunan
Penerima dari kategori ini adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan menerima manfaat pensiun, yang terdiri atas (8):
Pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan pokok bagi TNI/Polri 8, 9.
3. Penerima Pensiun
Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan yang meninggal dunia, meliputi:
Janda/duda atau anak dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.
Orang tua dari PNS atau Pejabat Negara yang tewas dan tidak memiliki istri/suami serta anak.
4. Penerima Tunjangan
Kategori ini diperuntukkan bagi warga negara yang menerima penghargaan atau penghormatan dari negara, di antaranya :
Penerima Tunjangan Veteran.
Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM).
Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, TNI, dan Polri.
Janda/duda, anak, atau orang tua yang menerima tunjangan atau gaji terusan dari Aparatur Negara yang gugur/tewas
Pengecualian
THR dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang:
Sedang cuti di luar tanggungan negara.
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.
Pembayaran THR dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, sedangkan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026