BREAKING NEWS

51 Paket Sabu Diamankan, Empat Warga Digrebek Di Kebun Sawit.

Kampar, Riau - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan berat kotor mencapai 10,91 gram.  

Operasi tangkap tangan ini dilakukan di sebuah kawasan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Dusun Sungai Manggis, Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Jumat (29/5) sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lain berhasil kabur menghilang diantara rimbunan tanaman sawit.

Pengungkapan kasus ini
bermula dari adanya laporan dan informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat setempat kepada pihak kepolisian. 

Menanggapi informasi penting tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, langsung bergerak cepat dengan memerintahkan jajaran Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi lapangan tersebut.

"Setelah mengantongi data yang akurat, personel langsung turun ke lapangan guna melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Tepat sekira pukul 12.30 WIB, petugas menemukan empat orang yang mencurigakan di dalam areal kebun kelapa sawit Petunggas," kata Zuhri, Minggu (31/5).

Namun, saat menyadari kehadiran petugas kepolisian yang hendak melakukan penyergapan, dua orang pelaku yang diidentifikasi bernama Karim dan Ramadhan alias Kuntit bergerak cepat memisahkan diri dan berhasil melarikan diri ke dalam rimbunnya kebun sawit, sementara dua orang lainnya berhasil dikepung serta diamankan petugas.

Dua orang yang berhasil diamankan di lokasi kejadian adalah seorang pria paruh baya bernama Muliadi alias Mulia Kamput (56) dan seorang perempuan bernama Anggun. 

Petugas kepolisian yang dipimpin oleh tim opsnal kemudian melakukan tindakan tegas berupa penggeledahan badan menyeluruh terhadap tersangka Muliadi di tempat kejadian perkara (TKP). 

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang buktiberupa satu kotak rokok On Bold yang sengaja diselipkan oleh tersangka di bagian selangkangannya untuk mengelabui petugas.

Saat kotak On Bold tersebut dibuka, petugas menemukan barang bukti berupa 51 paket kecil yang berisi butiran kristal bening diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu-sabu. 

"Selain puluhan paket narkoba siap edar tersebut, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya dari tangan pelaku, di antaranya berupa satu buah mancis berwarna hijau yang diduga digunakan sebagai pemantik, serta satu set alat hisap sabu alias bong," jelas Zuhri.

Di sisi lain, dari hasil interogasi mendalam, pelaku Anggun dinyatakan tidak memiliki kaitan dengan perkara ini sehingga dikembalikan kepada pihak keluarganya.

Zuhri mengatakan penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/A/V/2026/RIAU/RES KPR tertanggal 29 Mei 2026.

"Proses penggeledahan dan penangkapan ini juga disaksikan secara langsung oleh perangkat desa setempat, yakni Sekretaris Desa Padang Sungai Liti bernama Andi, serta tokoh pemuda setempat yang bernama Mardonis, guna menjamin transparansi serta legalitas tindakan kepolisian di lapangan," kata Zuhri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, tersangka Muliadi kini dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. 

Penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

Sebagai langkah tindak lanjut yang cepat dan sesuai prosedur, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri telah melakukan interogasi awal, melaksanakan gelar perkara internal, serta langsung melimpahkan penanganan perkara beserta seluruh barang bukti kepada Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kampar.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba dan saat ini tim gabungan masih terus melakukan pengejaran secara intensif terhadap dua pelaku lain, yaitu Karim dan Ramadhan alias Kuntit, yang berstatus buron," pun

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar