BREAKING NEWS

19 WNI Diamankan Di Arab Saudi, Salah Satunya Terkait Kasus Memotret Perempuan Warga Lokal.


Arafah, Arab Saudi - Sebanyak 19 WNI diamankan aparat keamanan Arab Saudi. Menurut Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary, belasan WNI tersebut ditangkap atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

Menariknya salah seorang dari 19 WNI yang diamankan, terkait kasus tindakan mendokumenkan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.

"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron saat meninjau jemaah haji di Arafah, Rabu (13/5).

Yusron menjelaskan bahwa nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.

"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban," tegasnya.

Selain pemotretan perempuan warga lokal, Yusron menjelaskan pelanggaran yang lain yang dilakukan WNI meliputi promosi layanan haji ilegal dan praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan.

"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron dikutip dari laman haji.go.id.

Lebih lanjut, Yusron mengatalan terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.

Yusron menjelaslan status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka. 

"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya," pungkas Yusron.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar