BREAKING NEWS

Sadis Dan Terencana, Wanda Terdakwa Pembunuhan Berantai di Batang Anai Dituntut JPU Hukuman Mati.


Padang Pariaman, - Setelah beberapa kali mengalami persidangan, Satria Juhanda alias Wanda (25), terdakwa pembunuhan berantai di daerah Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pariaman dengan hukuman mati.
Dalam keterangan Kasie Pidana Umum, Hendrio Suherman, usai sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (28/4) mengatakan hal hal yang memberatkan terdakwa ini, dalam melakukan pembunuhan termasuk sadis, memutilasi salah satu dari tiga korban yang dibunuh. "Kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ungkapnya.
Menurut Hendrio,  selain sadis, ada upaya terdakwa melakukan pembunuhan dengan terencana. Salah satu korbannya Septia Adinda (25) dibunuh dengan cara dimutilasi terlebih dahulu, lalu mayatnya dibuang ke aliran Sungai Batang Anai. Sementara dua korban lainnya Siska Oktavia Rusdi (23) dan Adek Gustiana (24)  dibunuh kemudian disembunyikan didalam sumur yang berada dibelakang rumah korban yang berada didaerah Pasar Usang Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. "Selain itu, terdakwa selama persidangan tidak kooperatif, keterangannya sering berubah ubah, dari keterangannya itu, tidak ada tanda penyesalan dari terdakwa," jelasnya.
Sementara untuk barang bukti, imbuhnya, sebagian diberikan ke saksi saksi, ada yang dikembalikan ke terdakwa dan sebagian ada yang dirampas, untuk negara.
Lebih lanjut Hedrio menjelaskan pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa Wanda ada dua, untuk korban Septia Adinda dan Siska, pasal 458 (KUHP terbaru), tentang pembunuhan. Sementara untuk korban Adek, pasal 459 tentang pembunuhan berencana.(ka)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar