BREAKING NEWS

Penangkapan 3 WNI Di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal Jadi Perhatian Komisi VIII DPR RI


Jakarta – Penangkapan tiga orang WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi jadi perhatian Komisi VIII DPR RI. Dikutip dari laman dpr.ri.go.id,  Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap jalur resmi penyelenggaraan ibadah haji. Ia menilai penindakan yang dilakukan petugas keamanan Arab Saudi tersebut harus menjadi peringatan serius agar masyarakat tidak tergiur tawaran haji nonprosedural yang berisiko merugikan jemaah dan mencoreng nama baik Indonesia.


Abidin menyatakan Komisi VIII DPR RI menghormati langkah aparat keamanan Arab Saudi dalam menindak dugaan pelanggaran aturan haji yang dilakukan oleh WNI.

“Komisi VIII DPR RI menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan otoritas Arab Saudi. Ini harus menjadi pelajaran penting bahwa penyelenggaraan ibadah haji wajib melalui jalur resmi demi keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum bagi jemaah,” ujar Abidin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4)


Ia menegaskan, Komisi VIII sejak awal terus mengingatkan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme resmi, baik melalui kuota haji reguler maupun haji khusus yang telah diatur pemerintah. Menurutnya, jalur resmi bukan semata persoalan administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan negara terhadap keselamatan dan hak-hak jemaah selama berada di Arab Saudi.


Sebagaimana diberitakan, aparat keamanan Makkah menangkap tiga WNI terkait dugaan penawaran layanan haji ilegal melalui media sosial pada Rabu (29/4). Dalam penindakan tersebut, dua orang di antaranya dilaporkan mengenakan atribut menyerupai petugas haji Indonesia. Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji palsu yang diduga digunakan untuk mendukung praktik tersebut.


Abidin meminta Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah segera memantau perkembangan kasus tersebut secara intensif dan memastikan proses hukum berjalan adil. Ia juga menekankan pentingnya penelusuran menyeluruh apabila benar terdapat keterlibatan unsur petugas haji Indonesia dalam kasus tersebut.


“Jika terbukti ada keterlibatan petugas haji Indonesia, maka harus ditindak tegas. Statusnya sebagai petugas harus dicabut, dipulangkan ke Indonesia, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya


Lebih lanjut, Abidin mendorong pemerintah memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya haji ilegal, termasuk risiko hukum dan kerugian yang ditimbulkan. Menurutnya, edukasi publik harus terus diperluas agar calon jemaah memahami bahwa ibadah haji hanya dapat dijalankan secara aman dan sah melalui jalur resmi yang diakui pemerintah.(fa/aha)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar