Komisi III Minta Polda NTB Waspadai Peredaran Vape, Karena Ada Vape Yang Ditemukan Mengandung Zat Berbahaya Etomidate (Narkoba).
| Foto: Rsa/Karisma |
Dalam dialog tersebut, Sahroni menanyakan secara langsung kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB mengenai kemungkinan adanya peredaran vape yang mengandung etomidate. Menanggapi hal itu, Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah antisipatif melalui tes narkoba terhadap puluhan penjual vape.
“Pada tahun kemarin kami sudah melakukan tes narkoba kepada 40 penjual vape, dan kami belum menemukan zat tersebut,” ujar Edy.
Meski demikian, Sahroni menegaskan pentingnya langkah antisipasi sejak dini. Ia meminta aparat penegak hukum khususnya Direktorat Reserse Narkoba untuk bertindak tegas apabila ditemukan peredaran vape yang mengandung etomidate.
“Kalau ada vape dengan zat etomidate itu, tangkap dan penjarakan. Bahaya itu,” tegasnya.
Menurutnya peredaran narkotika melalui media vape berpotensi sulit terdeteksi karena bentuknya yang menyerupai perangkat rokok elektrik pada umumnya. Kondisi ini dinilai dapat mempermudah distribusi, termasuk melalui jalur domestik tanpa teridentifikasi.
Politikus Fraksi Partai NasDem tersebut juga menyinggung kekhawatiran yang berkembang di tingkat nasional terkait dampak kesehatan penggunaan vape. Sahroni menyebut adanya usulan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meniadakan peredaran vape, yang menurutnya patut dipertimbangkan secara serius.
Lebih lanjut, Sahroni mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendorong pembahasan lintas lembaga dengan melibatkan Kementerian Kesehatan dan BNN. Hal ini guna merespons potensi ancaman kesehatan jangka panjang yang ditimbulkan oleh penggunaan vape.
“Kalau vape tidak distop, maka 20 tahun mendatang ratusan juta orang di Indonesia berpotensi terkena penyakit paru-paru,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti maraknya tempat produksi vape ilegal di sejumlah daerah termasuk di wilayah Jabodetabek. Ia mengapresiasi langkah aparat yang telah melakukan penindakan terhadap lokasi-lokasi produksi tersebut dan mendorong agar upaya tersebut terus diperkuat.
Dengan berbagai potensi risiko yang ada, Komisi III DPR menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penegakan hukum serta mendorong sinergi antarinstansi dalam mencegah peredaran narkotika termasuk melalui modus baru seperti vape yang mengandung zat berbahaya. (rsa/rdn-parlementaria)