
Jakarta, - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi pernyataannya terkait ide pengenaan pajak terhadap kapal yang melintasi perairan Selat Malaka. Menkeu mengatakan bahwa apa yang disampaikannya itu bukan pernyataan yang serius.
“Jadi itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan (informasi itu) untuk mengutip. Kan saya dulu bekas Deputi Menteri bagian Menko Maritim yang dulu maritim dan energi. Jadi saya tahu betul peraturannya,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Gedung BPPK Purnawarman Campus, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Sebelumnya, saat sambutan di acara Simposium PT SMI di Jakarta pada Rabu (22/4/2026) Menkeu sempat berkelakar terkait rencana pemajakan kapal yang lewat di selat Malaka. Hal ini mendapat respons penolakan dari Malaysia dan Singapura.
Menkeu menegaskan bahwa Indonesia sebagai pihak yang telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) tidak memiliki kewenangan untuk memungut biaya dari kapal yang melintas. Sebab, terdapat prinsip freedom of navigation yang harus dihormati.
Ia mengatakan pemerintah membuka peluang untuk memperoleh manfaat ekonomi melalui penyediaan berbagai layanan atau service bagi kapal yang melintas. Menurutnya, skema tersebut sejalan dengan ketentuan internasional selama tidak melanggar prinsip kebebasan navigasi.
“Jadi misalnya di Banten, selat Banten, kita buat service macam-macam dulu. Antara lain pemanduan, kalau memang ada kapal yang nggak jelas itu, atau service lain, separate service, anak buah kapal yang mau diganti. Terus bahkan itu di freedom of navigation itu kita diwajibkan untuk mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita. Bahkan kita harus menjaga keamanan di sana seperti itu. Jadi kalau (informasi yang) serius itu,” ujarnya.
Purbaya mengungkapkan pihaknya juga berencana mengembangkan layanan serupa di sejumlah wilayah, termasuk di sekitar Selat Sunda dan Selat Lombok, yang merupakan jalur pelayaran internasional. “Di situ nanti dioptimalkan service yang bisa diberikan oleh pemerintah untuk mendapatkan uang tambahan,” tutur Purbaya.
Copot Jabatan Dirjen
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu mengungkapkan alasan mencopot Dirjen Anggaran Luky Alfirman, serta Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu.
"Rotasi eselon I, itu hanya proses biasa. Biasa kita berapa tahun puter, berapa tahun puter, jadi nggak ada yang istimewa di situ," kata Purbaya.
Saat ditanya apakah pencopotan dua dirjen tersebut terkait sindirannya dalam beberapa hari terakhir, ia tidak menampik. Sebelumnya Purbaya menyinggung ada pegawai yang mengaku siap menjalankan arahan, tetapi pekerjaan tidak kunjung dilakukan hingga berbulan-bulan. "Iya dan tidak. Iya ada sedikit, tetapi nggak itu saja," jelas Purbaya.
Purbaya juga menyinggung 'noise' yang selalu beredar ke luar yang asalnya dari internal Kemenkeu, seperti APBN yang akan habis dalam dua minggu jika harga BBM tidak naik. Ia juga mendengar isu bahwa Menteri Keuangan bisa mengacaukan investor.
"Ada informasi yang keluar bahwa Menteri Keuangannya tertutup, nggak bisa bahasa Inggris kali dan kalau bisa jangan dibawa ketemu investor karena dia akan mengacaukan. Itu dari internal, jadi kita rapikan itu sedikit," tegas Purbaya.
Menkeu memastikan akan membersihkan gangguan-gangguan tersebut. Ia sendiri telah menunjuk pejabat sementara alias Pelaksana Harian (Plh) menyusul dicopotnya dua pejabat eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.
Dua pejabat yang ditunjuk Menkeu sebagai Plh Dirjen Anggaran yakni Sudarto, yang menjabat Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara. Kemudian sebagai Plh Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, yakni Ferry Ardianto, yang sebelumnya menjabat Direktur Strategi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi.
Sumber : Asmadi Amrin/ InfoPublik.Id