Satresnarkoba Polres Pariaman Tangkap Residivis Kasus Sabu, 11 Paket Diduga Narkotika Diamankan
Baron ditangkap di rumahnya di kawasan Ladang Rimbo, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 04.45 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan, S.H. mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya.
"Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa Baron diduga menjual narkotika jenis sabu kepada seorang pelaku berinisial OJI. Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan Baron di rumahnya,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kaleng rokok merek Gudang Garam berwarna abu-abu. Di dalamnya terdapat 11 plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit Redmi warna biru dan satu unit Vivo warna maroon, serta uang tunai sebesar Rp729 ribu.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, Baron mengaku barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial ADE ROBOT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan Baron, narkotika tersebut diperoleh melalui sistem cash bon pada 28 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jembatan Gandoriah, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Narkotika tersebut disebut berjumlah sekitar setengah ons atau 50 gram. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu DPO yang disebut dalam keterangan tersangka.
"Saat ini Baron bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas Darmawan.
Baron diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya pernah tersangkut perkara serupa pada 2018.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.