Polsek IV Koto Aurmalintang Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pria Diamankan Termasuk Penadah
0 menit baca
Padang Pariaman, Sumbar — Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman bersama Unit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek IV Koto Aur Malintang.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (8/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, polisi mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dan penadahan kendaraan hasil curian.
Keempatnya masing-masing berinisial RP (28), DA (26), JA (18), dan SA (64). Dua orang pertama diduga berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor, sementara dua lainnya diduga terlibat dalam penadahan, baik sebagai perantara maupun pembeli kendaraan hasil curian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 24 Juli 2026.
Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan RP dan DA. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya di kediaman masing-masing.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah menjual kendaraan hasil curian melalui seorang perantara berinisial JA.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap JA di rumahnya. Dari keterangan JA, diketahui salah satu sepeda motor hasil curian telah dijual kepada SA dengan harga Rp900 ribu.
Petugas kemudian menangkap SA dan menyita sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam yang sebelumnya telah dimodifikasi menjadi kendaraan becak. Selain Honda Supra Fit, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, satu lembar BPKB, serta dua lembar STNK.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Agung Pranajaya melalui Kapolsek IV Koto Aur Malintang, Ipda Optah Jhonedi menyampaikan bahwa proses penangkapan terhadap keempat tersangka berlangsung kondusif dan tidak ada perlawanan terhadap petugas.
"Keempat tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g juncto Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.(**)
Editor : Eka