BREAKING NEWS

Satresnarkoba Polres Pariaman Amankan Pria 36 Tahun, Tiga Paket Sabu Disita

Pariaman, Sumbar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial T alias DAFIT (36), yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu diamankan pada Rabu (9/9) sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah milik teman pelaku di Dusun Durian Tuga, Korong Lambeh, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya S.IK melalui Kasatresnarkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan, S.H., mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka berinisial T di rumah temannya. Kemudian pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan," ujar Darmawan.

Dari hasil penggeledahan, mereka menemukan satu kotak rokok merek Gudang Garam warna merah yang berisi tiga plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu.

Selain itu, imbuhnya, mereka juga menyita barang bukti dua pack plastik klip bening ukuran kecil, dua kaca pirek, satu alat hisap bong yang terpasang pipet, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp945 ribu.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial VIO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka mengaku membeli sabu sebanyak 2,5 gram atau setengah kantong dengan harga Rp2 juta. Transaksi tersebut dilakukan dengan sistem cash bon dan tanpa bertatap muka pada Senin (7/9) sekitar pukul 17.00 WIB." Imbuh Darmawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Pariaman menyatakan masih melakukan proses penyidikan serta pendalaman terhadap asal-usul narkotika tersebut, termasuk upaya mencari keberadaan DPO berinisial VIO. (Eka)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar