BREAKING NEWS

Polres Padang Pariaman Ungkap 59 Kasus Narkoba, Lubuk Alung Terbanyak dan Kasus Menonjol lainnya

PADANG PARIAMAN, SUMBAR — Polres Padang Pariaman mengungkap 59 kasus narkoba sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, 24 kasus terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Alung yang meliputi Kecamatan Lubuk Alung dan Sintoga, sedangkan 16 kasus lainnya berada di wilayah hukum Polsek Batang Anai.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari, melalui Kasat Narkoba IPTU Irhas Murad, mengungkapkan hal itu saat jumpa pers di Aula Mapolres Padang Pariaman, Parikmalintang, Kamis (15/10).
Menurut Irhas Murad, kasus narkoba tersebar hampir di seluruh wilayah hukum polsek di Kabupaten Padang Pariaman. Namun, berdasarkan data sepanjang 2026, wilayah hukum Polsek Lubuk Alung menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak.
"Penyebaran kasus narkoba di wilayah Polres Padang Pariaman hampir merata di seluruh polsek. Namun, yang terbanyak tahun 2026 ini berada di wilayah hukum Polsek Lubuk Alung," ungkapnya.

Selain pengungkapan kasus narkoba, Polres Padang Pariaman juga menyoroti sejumlah kasus menonjol lainnya, mulai dari sindikat pencurian di sekolah, kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung, hingga penambangan ilegal di kawasan Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.
Sindikat Pencurian Sekolah Dibongkar

Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari mengatakan, sejumlah sekolah di beberapa daerah mengalami pencurian yang terjadi hampir bersamaan pada September lalu.

Kasus tersebut kemudian diungkap melalui kerja sama tim gabungan Polda Sumatera Barat, Polresta Padang, dan Polres Padang Pariaman.
"Alhamdulillah, tim gabungan berhasil menangkap tiga pelaku pencurian di sekolah-sekolah yang ada di Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kabupaten Padang Pariaman," ungkap Riyana.

Sementara itu, dalam penanganan kasus pencabulan dan persetubuhan, Polres Padang Pariaman telah menangani sembilan kasus sepanjang 2026.

Kapolres Padang Pariaman, didampingi Kasat Reskrim AKP Nedrawati, menjelaskan bahwa dua kasus terakhir yang menjadi perhatian berkaitan dengan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung oleh ayahnya sendiri.
"Ada sembilan kasus yang dilaporkan. Dua kasus terakhir, ayah mencabuli dan menyetubuhi anak kandung," jelasnya.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara menonjol yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman sepanjang tahun ini.

Selain itu, Polres Padang Pariaman juga mengungkap kasus dugaan penambangan ilegal di kawasan Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial P-R yang diduga berperan sebagai pemodal kegiatan penambangan ilegal.

Dari lokasi kejadian, tim operasional Satreskrim Polres Padang Pariaman turut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan dua unit truk jungkit atau dump truck yang sedang beroperasi.
"Dari kasus tambang di daerah Tarok, Kapalo Hilalang, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial P-R sebagai pemodal. Selain tersangka, tim opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit ekskavator dan dua unit dump truck yang sedang beroperasi," tegasnya.

Dalam jumpa pers tersebut, polisi turut menampilkan sejumlah tersangka dari perkara narkoba, pencabulan, dan penambangan ilegal.

Sementara itu, tiga tersangka kasus pencurian di sekolah masih ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan sejumlah perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Padang Pariaman dalam menangani berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya sepanjang 2026.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar