BREAKING NEWS

Kasus Korupsi Septic Tank Pariaman, Eks Wali Kota Genius Umar Diperiksa Kejari


PARIAMAN, SUMBAR — Setelah menetapkan lima tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman terus melakukan penyidikan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tangki septic tank individual dan MCK/jamban masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023.

Genius Umar sebagai mantan Wali Kota Pariaman periode 2018–2023 ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Pariaman, Selasa (20/10/2026).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pariaman, Aridona Bustari, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Genius Umar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Iya, sedang diperiksa saat ini sebagai saksi," ujar Aridona.

Namun, pihak kejaksaan belum membeberkan materi maupun substansi pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Lima Tersangka Telah Ditetapkan

Pemeriksaan Genius Umar merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan tangki septic tank individual dan MCK/jamban masyarakat di Kota Pariaman.

Sebelumnya, Kejari Pariaman telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tiga tersangka pertama masing-masing berinisial FA, TY, dan DES. FA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Pemerintah Kota Pariaman.

Sementara itu, TY dan DES merupakan kontraktor pelaksana pekerjaan Paket I dan Paket II.

Dalam pengembangan penyidikan, kejaksaan kembali menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni DE dan ST.

Penetapan para tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek sanitasi masyarakat tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp1,25 Miliar

Kasus ini bermula dari program pengadaan 1.000 unit tangki septic tank dan jamban bagi masyarakat Kota Pariaman pada 2023 dengan menggunakan anggaran DAK PUPR.

Namun, menjelang akhir tahun 2023, pengerjaan proyek dilaporkan terhenti. Kondisi tersebut menyebabkan sekitar 120 unit tangki septic tank tidak terpasang dan terbengkalai di halaman Kantor UPTD Air Bersih Kota Pariaman.

Terhentinya pekerjaan juga menimbulkan persoalan terkait penyelesaian kewajiban pembayaran kepada pihak kontraktor. Pemasangan sisa tangki septic tank tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak tersedianya alokasi dana lanjutan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.257.064.922,02 atau sekitar Rp1,25 miliar.

Kerugian tersebut diduga berkaitan dengan persoalan tata kelola administrasi serta pekerjaan fisik yang tidak diselesaikan sesuai spesifikasi dan perencanaan awal.

Saat ini, penyidik Kejari Pariaman masih melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara kelima tersangka untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan. (*)

Editor : Eka


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar