BREAKING NEWS

28 Pemuda Berprestasi Padang Pariaman Kuliah di Unand, Pemkab Tanggung UKT hingga Semester 8

PADANG PARIAMAN, SUMBAR — Sebanyak 28 pemuda berprestasi asal Kabupaten Padang Pariaman yang menempuh pendidikan di Universitas Andalas (Unand) mendapat dukungan beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Pemkab Padang Pariaman menanggung biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) para penerima beasiswa tersebut hingga semester 8, sepanjang mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Komitmen itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Beasiswa Pemuda Berprestasi Kabupaten Padang Pariaman antara Pemkab Padang Pariaman dan Universitas Andalas yang ditandatangani di Gedung Rektorat Unand, Kamis (1/10).

PKS tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara yang mewakili Pemkab Padang Pariaman dan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand Syukri Arief.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan Berupa Beasiswa kepada Pemuda Berprestasi.
Untuk semester ganjil Tahun Ajaran 2026/2027, total biaya UKT yang ditanggung Pemkab Padang Pariaman bagi 28 mahasiswa tersebut mencapai Rp111,3 juta.

Besaran UKT setiap mahasiswa berbeda sesuai program studi dan ketentuan yang berlaku di Unand. Dalam daftar penerima, UKT mahasiswa berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp12 juta per semester.

Ke-28 mahasiswa penerima beasiswa tersebut telah melewati proses seleksi dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Padang Pariaman.
Mereka berasal dari berbagai program studi, di antaranya Kedokteran, Hukum, Psikologi, Kesehatan Masyarakat, Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Lingkungan, Farmasi, Keperawatan, Gizi, Agribisnis, Teknologi Industri Pertanian, Sastra Inggris, Sastra Indonesia, Ilmu Komunikasi, Ilmu Tanah, Kimia, Peternakan hingga Proteksi Tanaman.

Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Padang Pariaman berkewajiban membayarkan UKT penerima beasiswa sesuai ketentuan yang disepakati. Pembiayaan dapat diberikan hingga semester 8 selama mahasiswa tetap memenuhi persyaratan.

Namun, beasiswa tidak diberikan tanpa syarat. Universitas Andalas berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan akademik penerima kepada Pemkab Padang Pariaman setiap akhir semester, termasuk Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Pembayaran UKT dapat dihentikan apabila penerima tidak lagi memenuhi persyaratan akademik, melanggar tata tertib perguruan tinggi, mengundurkan diri, dikeluarkan atau drop out, mengajukan cuti kuliah, maupun menerima beasiswa dari pihak lain.

Kerja sama Pemkab Padang Pariaman dan Unand tersebut berlaku selama empat tahun sejak ditandatangani.
Program ini menjadi salah satu upaya Pemkab Padang Pariaman meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui dukungan terhadap pendidikan generasi muda berprestasi.
Para penerima beasiswa diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan pendidikan dengan baik dan nantinya memberikan kontribusi bagi pembangunan serta masyarakat Kabupaten Padang Pariaman. (Kominfo)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar