BREAKING NEWS

Satresnarkoba Polres Pariaman Amankan Sopir, 46 Paket Sabu Disita dari Ruko Depot Air

PARIAMAN, SUMBAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial IEP alias Rian (36), terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Pria yang bekerja sebagai sopir tersebut diamankan polisi pada Minggu (27/9) sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah ruko depot air minum di Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya melalui Kasatresnarkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan dalam laporannya menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mangguang.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial IEP alias Rian berada di teras ruko depot air minum didaerah Desa Mangguang. Dari laporan tersebut, kami kemudian menangkap Rian dan melakukan penggeledahan terhadap ruko yang ditempatinya," ujar Darmawan.

Dijelaskannya, dalam penggeledahan itu, tim opsnal menemukan menemukan 46 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di atas lemari di dalam kamar Rian.

Selain itu, mereka turut menyita satu unit telepon seluler Android merek Infinix warna biru serta uang tunai sebesar Rp298 ribu.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, Rian disebut mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang disebut dengan nama alias Bandit Kecil, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dititipkan oleh Bandit Kecil dan ia mengaku tidak mengetahui jumlah narkotika yang dititipkan, namun penjelasan itu akan kami lidik lagi," jelas Darmawan.

Darmana mengatakan Rian juga mengaku mengambil barang tersebut pada Rabu (23/9) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Simpang Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.

Dalam penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh kepala desa serta warga setempat.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas Darmawan.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pariaman masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi.

Tim Opsnal Satresnatkoba Polres Pariaman juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan DPO yang disebut sebagai pemasok narkotika tersebut. (Eka)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar