Residivis Kasus Sabu Ditangkap di Pariaman, Polisi Amankan 8 Paket Diduga Narkotika
0 menit baca
Pariaman, Sumbar — Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial AW (40) yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
AW diamankan polisi pada Senin (14/9) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya di kawasan Jalan Abdul Muis, Kelurahan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Kasatresnarkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan, S.H., dalam laporan kepolisian menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa AW berada di dalam rumahnya. Tim Opsnal Satresnarkoba selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan AW.
'Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sebuah jaket jeans warna donker yang digantung di dalam lemari pakaian kamar. Di dalam jaket tersebut ditemukan sebuah kotak permen warna bening yang berisi delapan plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu," ujar Darmawan.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Pariaman turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna donker dan uang tunai sebesar Rp820 ribu.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, AW disebut mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
Polisi juga menyebut AW merupakan residivis kasus narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial DODI, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan AW kepada polisi, sabu tersebut dibeli sebanyak sekitar 4,5 gram dengan harga Rp3,5 juta menggunakan sistem cash bon. Transaksi disebut berlangsung pada Senin (7/9) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
Transaksi tersebut, menurut keterangan dalam laporan, dilakukan tanpa bertatap muka dengan sistem lempar menggunakan kotak rokok.
Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor telepon yang diduga milik DODI. Namun, nomor tersebut dalam kondisi tidak aktif.
Dalam proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, polisi menyebut kegiatan tersebut disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua Pemuda setempat.
AW bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai jaket jeans warna donker, delapan plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu, satu unit handphone Oppo, serta uang tunai Rp820 ribu.
AW disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan. (**)
Editor : Eka