Polda Riau Ungkap Penyelundupan 140 Ton Arang Bakau ke Malaysia, Dua Tersangka Ditangkap
BENGKALIS, SUMBAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 140 ton arang bakau dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, menuju Batu Pahat, Malaysia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AT (45), nakhoda kapal, dan AK (45), pemilik sekaligus pengelola dapur arang.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang dan pengangkutannya menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.
Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan. Pada 14 September 2026, petugas mengamankan kapal kayu KM Million Line GT 34 di wilayah Desa Teluk Rhu.
Saat diperiksa, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 10 ton. Polisi juga mengamankan seorang nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat menuju Malaysia,” ujar Ade, Rabu (23/9).
Dari pemeriksaan awak kapal, polisi memperoleh informasi bahwa arang tersebut berasal dari dapur pembakaran kayu bakau yang dikelola AK dan rencananya dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi dapur arang di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Di lokasi itu ditemukan bangunan yang digunakan untuk membakar kayu bakau menjadi arang.
Polisi menemukan tiga tungku berukuran besar dan dua tungku berukuran kecil, serta gudang yang digunakan untuk menampung arang sebelum diangkut menggunakan kapal.
“Hasil pengembangan kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni AT (45), selaku nakhoda kapal, dan AK (45), selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang,” kata Ade.
Dari perkara tersebut, penyidik mengamankan sekitar 140 ton arang bakau. Sebanyak 65 ton atau 2.367 karung telah dipindahkan dan dititipkan di Polsek Dumai Timur. Sementara sekitar 75 ton atau 2.654 karung lainnya ditemukan di gudang dapur arang.
Selain arang bakau, polisi menyita satu unit kapal kayu KM Million Line GT 34, satu unit timbangan berkapasitas 60 kilogram, dua bungkus plastik berisi arang dan dua lembar karung goni.
Ade mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas dapur pembakaran arang tersebut telah berlangsung sejak 2022.
Kayu mangrove yang menjadi bahan baku disebut diperoleh dari masyarakat sekitar dengan harga sekitar Rp300 ribu per ton. Kayu tersebut kemudian dibakar menggunakan tungku.
“Tungku berukuran besar mampu menghasilkan sekitar empat ton arang dalam sekali pembakaran, sedangkan tungku kecil menghasilkan sekitar dua ton,” jelasnya.
Arang hasil pembakaran kemudian dijual dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram di tingkat dapur. Setelah dikirim ke Malaysia, harga jualnya meningkat menjadi sekitar Rp13.000 hingga Rp18.000 per kilogram, tergantung kualitas.
Penyidik telah memeriksa lima orang saksi serta melakukan pemeriksaan terkait aspek kehutanan dan lingkungan hidup.
AT dan AK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sekaligus upaya menjaga kawasan mangrove di Pulau Rupat.
Menurut Herry, mangrove memiliki peran penting dalam melindungi wilayah pesisir Pulau Rupat dari ancaman abrasi. Terlebih, Pulau Rupat merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia.
Ia menyebut luas mangrove di Riau mencapai sekitar 230.911 hektare, sedangkan di Pulau Rupat sekitar 15.552 hektare.
Selain penindakan hukum, Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai juga akan melakukan upaya restorasi lingkungan melalui kegiatan Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan dengan target penanaman satu juta pohon.
“Kami melakukan upaya preventif, represif hingga restoratif untuk melindungi lingkungan,” ujar Herry. (MC Riau)