Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pendapatan Padang Pariaman Naik Jadi Rp1,37 Triliun
PADANG PARIAMAN, SUMBAR — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama DPRD menyepakati Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (21/9/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah Padang Pariaman meningkat dari Rp1,300 triliun pada APBD murni 2026 menjadi Rp1,369 triliun.
Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Padang Pariaman dan dihadiri Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis.
Selain pendapatan, belanja daerah juga mengalami peningkatan. Pada APBD murni 2026, belanja ditetapkan sebesar Rp1.438.770.593.590,57. Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, belanja meningkat menjadi Rp1.541.052.184.995,96.
Dengan komposisi pendapatan dan belanja tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp171.126.901.467,96. Defisit itu ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan berada pada posisi Rp0 atau balanced budget.
Bupati John Kenedy Azis mengatakan, pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam proses pembahasan perubahan APBD.
“Pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD yang kita dengarkan pada hari ini merupakan cerminan dari perhatian dan aspirasi masyarakat Kabupaten Padang Pariaman,” ujar John Kenedy Azis.
Ia mengatakan, berbagai catatan, rekomendasi, saran dan masukan DPRD akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pelaksanaan program dan kegiatan, meningkatkan pelayanan publik serta memastikan penggunaan APBD berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Menurutnya, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka pendapatan, belanja dan pembiayaan, tetapi juga menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
“Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti berbagai masukan DPRD dengan tetap memperhatikan skala prioritas pembangunan, kemampuan fiskal daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Selanjutnya Dievaluasi Pemprov Sumbar
Setelah disepakati pemerintah daerah dan DPRD, Rancangan Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk dievaluasi.
Evaluasi tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelesaian Rancangan Perubahan APBD sebelum memasuki proses selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
John Kenedy Azis menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya fraksi-fraksi dan Badan Anggaran DPRD, serta perangkat daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah terlibat dalam pembahasan perubahan APBD 2026.
Ia berharap seluruh proses dan keputusan yang telah disepakati dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Padang Pariaman. (Kominfo)