Dilaporkan Masyarakat karena Mengancam, Pria di Padang Pariaman Ditangkap Bawa Sabu
PADANG PARIAMAN, SUMBAR — Seorang pria berinisial EHA alias Awiang (25), warga Korong Ringan-Ringan, Nagari Pakandangan, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, diamankan polisi setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap EHA dilakukan personel Satresnarkoba bersama anggota SPKT Polres Padang Pariaman pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua paket sedang yang diduga berisi sabu serta satu unit telepon genggam iPhone 13 warna abu-abu.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman AKP Irhas Murad mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat ke hotline Polri 110. "Ada laporan masyarakat ke hotline Polri 110, kemudian laporan itu sampai ke SPKT Polres Padang Pariaman. Dalam laporan itu disebutkan tersangka diduga melakukan pengancaman terhadap orang tuanya,"
Selain laporan tersebut, polisi juga menerima informasi dari masyarakat yang menyebut EHA diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Menindaklanjuti laporan dan informasi tersebut, Kanit SPKT bersama personel Satresnarkoba mendatangi rumah EHA di Korong Ringan-Ringan, Nagari Pakandangan.
Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan EHA dan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian serta rumah yang ditempatinya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening. Barang tersebut ditemukan di dalam lemari dapur rumah EHA.
Polisi juga mengamankan satu unit iPhone 13 warna abu-abu. Penggeledahan disaksikan sejumlah warga setempat.
"Setelah dilakukan interogasi, EHA mengakui barang tersebut miliknya," ujar Irhas.
Saat ini EHA telah diamankan di Polres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Tersangka berinisial EHA dalam kasus ini, dikenakan pasal 114 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 juncto 609 Undang undang Nomor 1 tahun 2023, KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.