Dijanjikan Anaknya Lolos Polri, Warga Meranti Tertipu RP 370 Juta, Pelaku Sempat Kabur Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi
0 menit baca
Meranti, Riau — Harapan seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial MN untuk mengantarkan anaknya menjadi anggota Polri berujung kerugian ratusan juta rupiah.
MN menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri. Pelaku berinisial Z (45) akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri dan beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, kasus tersebut bermula pada Desember 2020 ketika korban bertemu dengan Z melalui seorang saksi berinisial SP.
Saat itu, Z mengaku memiliki rekanan di Mabes Polri dan mampu menjamin kelulusan anak korban dalam proses penerimaan anggota kepolisian.
Terpengaruh bujuk rayu tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp150 juta sebagai pembayaran tahap awal. Korban kembali memberikan Rp10 juta menjelang pelaksanaan seleksi.
Namun, ketika anak korban mengikuti seleksi Bintara Polri di Pekanbaru pada 2021, hasilnya tidak sesuai janji. Anak korban dinyatakan gagal.
Meski demikian, Z terus meminta uang tambahan dengan memanfaatkan harapan korban. Pelaku bahkan menawarkan jalur penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) hingga seleksi Bintara pada 2023.
Namun, seluruh upaya tersebut kembali berakhir dengan kegagalan.
Rangkaian penyerahan uang yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023 tersebut membuat total kerugian korban mencapai Rp307 juta.
“Korban sempat menagih iktikad baik Z untuk mengembalikan dana tersebut, tetapi janji pelaku tak kunjung terealisasi hingga korban melapor ke polisi pada April 2025,” ujar Gede.
SEMPAT KABUR, PELAKU DITANGKAP DI SELATPANJANG
Penanganan perkara ini berlangsung cukup panjang. Z sempat melarikan diri dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Pelaku bahkan berpindah-pindah sejumlah kota besar dan sempat lolos dari kejaran petugas di Jakarta.
Setelah dilakukan pencarian, keberadaan Z akhirnya terdeteksi di Selatpanjang. Polisi kemudian mengamankan pelaku pada Senin (31/8/2026).
Setelah menjalani proses penyidikan dan gelar perkara, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menetapkan Z sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan pada Selasa (1/9/2026).
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya bukti setor, bukti transfer, serta cetakan rekening koran yang berkaitan dengan transaksi antara korban dan tersangka.
Kapolres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa atau menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan TNI maupun Polri dengan imbalan sejumlah uang.
Ia menegaskan, proses penerimaan anggota Polri dilakukan melalui mekanisme resmi dan transparan.
Masyarakat juga diminta tidak memberikan uang kepada pihak yang mengaku dapat membantu meluluskan peserta seleksi.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa janji kelulusan melalui jalur belakang dengan imbalan uang justru berpotensi merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah. (MC Riau)
Editor : Eka