BREAKING NEWS

Seorang Ayah di Padang Pariaman Diamankan, Diduga Cabuli dan Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali

PADANG PARIAMAN, SUMBAR — Seorang pria berinisial P di Kabupaten Padang Pariaman diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman setelah diduga melakukan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak kandungnya.Setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Nedrawati, S.H., M.H., bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.

Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam sejak laporan diterima, petugas bergerak melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka. P kemudian berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.
Saat ini P telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa dalam perkara dugaan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari melalui Kanit PPA IPDA Yuki Paramitha saat ditemui awak media, di Parikmalintang, Rabu (23/9) mengatakan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang 19 Agustus hingga 3 September 2026 di rumah tersangka yang berada di Korong Padang Baru, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.

"Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut bermula ketika P membawa korban, yang masih berusia anak 3 tahun ke kamar mandi dengan alasan memandikannya. Di tempat tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ujar Yuki.

Menurutnya, perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali. "Pada 25 Agustus 2026, perbuatan tersangka diduga berlanjut hingga terjadi persetubuhan. Kejadian serupa kembali diduga dilakukan pada 3 September 2026 di kamar tidur rumah tersangka," ulasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan lebih dari satu kali. Dalam kejadian tersebut, korban juga disebut mengalami sejumlah keluhan setelah kejadian serta trauma.
Tersangka diduga meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Eka)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar