800 Kilogram Ketamin HCL diamankan, Walikota Amsakar tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
0 menit baca
Batam, Kepri– Upaya aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika melalui jalur laut kembali membuahkan hasil. Sebanyak 800 kilogram Ketamine HCl berhasil diungkap melalui operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9/2026). Wali Kota Batam sekaligus ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama jajaran aparat penegak hukum.
Pengungkapan bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal MV Fuchangxing I. Dari hasil penggeledahan di bagian buritan kapal, petugas menemukan 40 karung berisi zat yang berdasarkan hasil uji awal terindikasi kuat mengandung Ketamine HCl.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 800 kilogram. Barang tersebut diduga akan diedarkan melalui jaringan narkotika lintas negara dengan memanfaatkan jalur laut.
Amsakar Achmad mengapresiasi langkah cepat dan sinergi aparat dalam menggagalkan dugaan penyelundupan tersebut. Menurutnya, posisi Batam dan Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan membuat kawasan tersebut memiliki tantangan tersendiri dalam menghadapi kejahatan transnasional.
“Daerah perbatasan seperti Batam dan Kepri ini rawan terhadap kejahatan transnasional. Karena itu, komitmen dan kolaborasi yang terbangun seperti ini menjadi langkah penting untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba,” ujar Amsakar.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan tindakan penegakan hukum. Pengawasan dan pencegahan juga harus diperkuat melalui komitmen bersama berbagai pihak, mulai dari hulu hingga hilir.
Salah satu langkah yang dinilai penting adalah penandatanganan pakta integritas dan deklarasi antinarkoba oleh para pengelola tempat hiburan di Batam.
“Kalau semua pihak sudah berkomitmen dan menandatangani kesepakatan bersama serta pakta integritas, berarti kita membangun komitmen dari hulu sampai ke hilir,” katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison mengatakan, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas dalam penegakan hukum. Menurutnya, jaringan narkotika yang semakin kompleks membutuhkan kekuatan dan kerja sama lintas lembaga.
“Untuk berperang melawan sindikat narkoba, dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi. Pengungkapan ini merupakan salah satu wujud nyata dari sinergi tersebut,” ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan 800 kilogram Ketamine HCl merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya.
Petugas sebelumnya mendeteksi pergerakan mencurigakan kapal MV Fuchangxing, kapal kargo berbendera Komoro. Kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship to ship dengan MT Ashley yang berbendera Mongolia.
Pergerakan kapal yang dinilai tidak lazim kemudian ditelusuri lebih lanjut hingga mengarah pada dugaan pengiriman narkotika melalui jalur laut.
“Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya dari kapal King Sun,” kata Eko.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 10 awak kapal, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp1,208 triliun. Aparat juga memperkirakan pengungkapan 800 kilogram Ketamine HCl tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar empat juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Di akhir kegiatan, para pengelola tempat hiburan turut menandatangani pakta integritas dan deklarasi antinarkoba. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama memperkuat pengawasan sekaligus mencegah tempat hiburan dimanfaatkan sebagai ruang peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
(MC Batam)