BREAKING NEWS

Pencabulan dan Persetubuhan Anak dibawah Umur, Polres Pariaman Tetapkan 5 Tersangka

Pariaman, Sumbar – Polres Pariaman mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai pelaku. Tiga di antaranya merupakan orang dewasa berusia sekitar 19 tahun, sementara dua lainnya masih berstatus anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), masing-masing berusia 17 tahun.

Kapolres Pariaman AKBP  Agung Pranajaya didampingi Kasat Reskrim, Iptu Riyo Ramadhani, saat dikonfirmasi awak media, di Mapolres Senin (31/8) membenarkan adanya kasus persetubuhan dan pencabulan tersebut, dimana kejadiannya di sebuah rumah di kawasan Korong Sungai Paku, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. "Peristiwa diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga," ujar Agung.

Dari hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika korban bersama seorang temannya berada di rumah nenek korban pada Senin malam, 24 Agustus 2026.
Karena hendak mencari tempat untuk bermalam, korban dan temannya kemudian dibawa menuju rumah salah seorang pelaku. Setibanya di lokasi sekitar tengah malam, korban dan temannya masuk ke salah satu kamar yang telah ditempati sejumlah orang.
"Dalam pemeriksaan, penyidik mendapatkan keterangan bahwa korban kemudian menjadi sasaran tindakan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan secara bergantian oleh ke lima pelaku," jelasnya.

Lebih lanjut, korban bersama temannya meminta diantar kembali ke rumah nenek korban. Saat tiba di rumah, kondisi korban disebut dalam keadaan lemas. Keluarga kemudian menanyakan kondisi korban. Kepada keluarga, korban mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, Unit PPA Satreskrim  Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku.
"Kelima pelaku masing-masing berinisial KK, PL, DF, ADT, dan BNT. Dua pelaku berinisial ADT dan BNT masih berstatus ABH sehingga proses hukumnya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak," jelas Agung.

Dalam kasus persetubuhan dan pencabulan ini,  imbuhnya, para pelaku dewasa diterapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Sementara terhadap pelaku yang masih anak, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor : Eka
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar