Pemerintah Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Warga Batam Dapat Pemutihan Hingga 50 Persen
0 menit baca
Batam, Kepri – Kabar baik bagi masyarakat Kota Batam yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah memberikan sejumlah keringanan melalui Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
Program tersebut berlangsung mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengajak masyarakat segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Kami mengimbau agar jangan menunggu sampai batas akhir karena berbagai keringanan telah diberikan pemerintah,” ujar Rudi, Jumat (28/8/2026).
Dalam program ini, terdapat sejumlah bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.
Pertama, pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen. Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang dikenai sanksi akibat keterlambatan pembayaran PKB dapat memperoleh penghapusan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Namun, keringanan ini tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan.
Selain itu, masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan juga mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.
Pemerintah juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen. Keringanan tersebut tidak berlaku untuk tahun berjalan.
Tak hanya pemutihan, pemerintah turut memberikan tambahan potongan pokok PKB berdasarkan metode pembayaran.
Untuk pembayaran melalui e-Samsat, wajib pajak mendapatkan tambahan potongan pokok PKB sebesar 5 persen. Sementara pembayaran langsung melalui loket Samsat mendapatkan potongan sebesar 3 persen.
Khusus kendaraan yang masuk atau dimutasi dari luar Provinsi Kepri, tersedia potongan pokok PKB untuk mutasi masuk sebesar 50 persen yang berlaku untuk tahun 2026.
Rudi menilai berbagai insentif tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
“Kami berharap masyarakat tidak melewatkan program ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor,” katanya.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB maupun yang hendak melakukan proses balik nama kendaraan diimbau segera memanfaatkan layanan Samsat dan kanal pembayaran yang tersedia.
Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 berlaku hingga 30 September 2026. Masyarakat diharapkan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir agar dapat memanfaatkan seluruh keringanan yang diberikan pemerintah. (Diskominfo Batam)