Tim ahli menyimpulkan PT Maidah Rekajaya bersama pihak kuasa direksi melakukan perubahan pekerjaan tanpa perhitungan teknis yang memadai, terutama pada pekerjaan ABT 2 dan pemasangan sheet pile pengaman ABT 2.

Temuan tersebut diperkuat hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam Laporan Nomor PE.04.03/SR-493/PW03/5/2026 tanggal 10 April 2026, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp7.505.864.409,09 akibat pembangunan jembatan tersebut.

Editor : Eka