Diduga Curi Sepeda, Seorang Nelayan Ditangkap Satreskrim Polres Pariaman
0 menit baca
Pariaman, Sumbar – Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman menangkap seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dalam pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/6) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Tersangka berinisial I alias Wan Kentut (44), seorang nelayan yang berdomisili di Desa Naras I, diamankan setelah tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencurian yang diterima Polres Pariaman pada 13 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Riyo Ramadhani, SH, dalam laporannya menyebutkan bahwa penyelidikan mengarah kepada tersangka setelah polisi memperoleh bukti yang cukup.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari rumah tersangka, petugas turut mengamankan dua unit sepeda yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
"Penangkapan berlangsung aman dan kondusif. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda yang diduga hasil curian," demikian isi laporan tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial AND yang melaporkan dugaan pencurian ke Polres Pariaman. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana pencurian.
Polres Pariaman menegaskan proses hukum akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.