Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya Dihentikan Satgas PASTI, Masyarakat Diimbau Waspada Jasa Penyelesaian Pinjol
Dalam praktiknya, PT Malahayati Nusantara Raya menawarkan berbagai layanan, mulai dari konsultasi pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal kepada masyarakat.
Namun, dalam publikasinya ditemukan adanya penggunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta klaim bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar dan berizin. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, dipastikan bahwa PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.
Satgas PASTI menemukan adanya aktivitas penawaran dengan skema yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat, yakni mengarahkan nasabah untuk menutup utang pinjaman online dengan mengambil pinjaman baru di platform lain. Dalam proses tersebut, perusahaan meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang dicairkan.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya serta akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial dan tautan terkait. Apabila perintah tersebut tidak dipatuhi, langkah penegakan hukum pidana akan dilakukan.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online maupun investasi yang mencurigakan, termasuk yang mencantumkan logo instansi resmi tanpa izin.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat Kepri untuk lebih bijak dalam mengakses layanan keuangan digital serta selalu memastikan legalitas lembaga sebelum menggunakan jasanya. (Ron/ kominfo kepri)