Literasi Media Jadi Fungsi Kontrol Mandiri di Era Digital
Transformasi ini tidak sekadar perubahan platform, tetapi juga memperluas spektrum tantangan penyiaran. Jika sebelumnya pengawasan berfokus pada televisi dan radio, kini konten digital di media sosial, platform streaming, hingga kanal pribadi turut membentuk opini publik secara masif.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Barat, Eko Faisal, menegaskan bahwa dominasi ruang siber menjadikan informasi sebagai instrumen kekuatan sekaligus kerentanan.
“Di era digital, siapa yang menguasai informasi adalah pemenang. Namun kita juga menghadapi tantangan besar berupa hoaks yang tidak sedikit berhasil menipu masyarakat,” ujarnya saat membuka pelaksanaan kegiatan, Selasa (5/05/26).
Ia juga menyoroti bahwa fenomena influencer memperlihatkan bagaimana fungsi penyiaran kini tidak lagi eksklusif dimiliki lembaga penyiaran formal. Secara substantif, setiap individu di ruang digital dapat berperan sebagai “penyiar” yang memproduksi dan mendistribusikan konten kepada publik luas. Sayangnya, menurutnya, tidak semua pengaruh yang ditimbulkan bersifat positif.
Dalam konteks tersebut, secara tidak langsung Eko Faisal menekankan bahwa pendekatan regulatif saja tidak lagi memadai. Diperlukan penguatan literasi media dan literasi digital agar masyarakat mampu menjalankan fungsi kontrol secara mandiri, terutama dalam aspek etika, empati digital, serta perlindungan privasi.
Menurut Eko, dalam konteks perkembangan ruang digital yang belum sepenuhnya berada dalam kerangka regulasi penyiaran, KPID mengambil peran strategis melalui pendekatan edukatif dan preventif kepada masyarakat.
KPID mendorong praktik penyiaran yang baik sebagaimana prinsip dasar penyiaran, yakni konten yang akurat, berimbang, tidak menyesatkan, menghormati norma kesusilaan dan budaya lokal, serta melindungi kepentingan publik, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja. Standar ini merujuk pada nilai-nilai yang selama ini diterapkan dalam pengawasan lembaga penyiaran konvensional.
Melalui kegiatan literasi media, KPID secara aktif mengedukasi dan menghimbau masyarakat—termasuk pengguna media sosial dan kreator konten—untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam aktivitas bermedia di ruang siber. Pendekatan ini menjadi langkah preventif untuk menekan potensi penyebaran konten negatif, seperti hoaks, ujaran kebencian, eksploitasi, maupun informasi yang tidak terverifikasi.
Daswippetra menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk menciptakan mitra KPID di tengah masyarakat sebagai “penyuluh” penyiaran. Langkah ini dipandang strategis mengingat sekitar 60 persen dari dua juta generasi Z di Sumatera Barat merupakan pengguna aktif media sosial dengan tingkat penggunaan mencapai 80 persen.
Menurutnya, literasi media harus dimaknai lebih luas sebagai kemampuan membaca, menganalisis, sekaligus memproduksi dan mendistribusikan informasi secara bertanggung jawab di ruang siber.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sumbar, Jimmi Syahputra Ginting, menegaskan bahwa perubahan ekosistem penyiaran menuntut pembentukan karakter pengguna media yang kuat.
“Generasi muda harus tumbuh menjadi agen penjernih informasi yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menyaring serta menyebarluaskan konten,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa nilai-nilai seperti kritis, etis, dan bertanggung jawab tidak hanya penting bagi konsumen informasi, tetapi juga bagi setiap individu sebagai produsen konten di ruang digital.
Melalui kegiatan ini, KPID Sumbar berupaya mengintegrasikan fungsi pengawasan penyiaran dengan penguatan literasi media dan literasi digital sebagai respons terhadap konvergensi media. Kolaborasi lintas sektor—mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah hingga platform digital—dinilai menjadi prasyarat dalam membangun ekosistem ruang siber yang sehat, aman, dan berkualitas.
Dengan demikian, literasi media tidak lagi sekadar program edukatif, melainkan instrumen strategis dalam memastikan fungsi penyiaran tetap berjalan efektif di tengah disrupsi digital. (Kominfo)