Diduga Sopir Truk Mengantuk Tabrak Empat Kendaraan di Pariaman, Dua Orang Luka-Luka
0 menit baca
Pariaman, Sumbar – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Siti Manggopoh, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Kamis (11/6) sekitar pukul 04.45 WIB.
Kasat Lantas Polres Pariaman IPTU Afrizal Sahar, S.H mengatakan peristiwa tersebut bermula saat sebuah truk Hino BA 8268 TI yang dikemudikan Giofanny (26), warga Pasaman Barat, melaju dari arah Pasaman menuju Padang. Truk tersebut membawa seorang penumpang bernama Boy Surya (27).
"Saat tiba di lokasi kejadian yang merupakan jalan lurus dengan perlintasan kereta api dan median jalan, pengemudi diduga mengantuk sehingga menabrak bagian belakang truk Hino BA 9975 AU yang dikemudikan Zetri Haemra Saputra (40) yang sedang melaju di depannya," ungkapnya saat berada dilokasi kejadian.
Akibat benturan tersebut, truk yang dikemudikan Giofanny kehilangan kendali dan keluar dari badan jalan sebelah kiri. Kendaraan kemudian menabrak tiga kendaraan yang sedang terparkir di sebuah bengkel, yakni bus sekolah milik Pemerintah Kota Pariaman, truk Daihatsu Dyna BA 8744 AA, serta minibus Mitsubishi Colt Minicab BA 1025 WU.
Dalam kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa, namun pengemudi truk Hino BA 8268 TI dan penumpangnya mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Prof. M. Yamin, Kota Pariaman untuk mendapatkan perawatan medis.
“Pengemudi mengalami patah paha kanan, luka lecet pada tangan dan kaki, serta luka robek pada telapak kaki kanan. Sementara penumpang mengalami luka robek pada jari tengah tangan kanan,” jelasnya.
Sementara itu, pengemudi truk yang ditabrak tidak mengalami luka. Kelima kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp70 juta.
Petugas Satlantas Polres Pariaman yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata saksi dan korban, melakukan dokumentasi, serta mengamankan barang bukti.
Kasus kecelakaan tersebut kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Pariaman dan disangkakan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.